Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen TA 2022
Berikut beberapa aturan yang perlu dipahami terkait dengan Nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan pegawai pemeritah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022. Aturan tersebut tertuang didalam keputusan menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokasi Republik Indonesia No. 969 Tahun 2022.
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DOSEN TAHUN ANGGARAN 2022.
PERTAMA Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 meliputi:
a. Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara.
untuk lebih lengkapnya bisa di donwnload pada link berikut :
Tidak ada komentar: