Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen TA 2022

0

 

Seperti yang kita ketahui bersama pemerintah baru-baru sedang gencar menata pegawai pemerintah. Salah satunya dengan di munculah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Semakin hari, penataan SDM di pemerintah akan semakin baik.

Berikut beberapa aturan yang perlu dipahami terkait dengan Nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan pegawai pemeritah dengan Perjanjian Kerja  untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022. Aturan tersebut tertuang didalam keputusan menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokasi Republik Indonesia No. 969 Tahun 2022.


KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DOSEN TAHUN ANGGARAN 2022.


PERTAMA    Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 meliputi:
a. Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara.

untuk lebih lengkapnya bisa di donwnload pada link berikut :

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top